Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu

    Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu

    Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap wanita berinisial HSL atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Polisi mengungkap HSL dapat senpi-senpi itu dari bisnis suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

    Dilansir detikJabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (25/3/2024) lalu. Senpi tersebut diduga akan diperjualbelikan oleh tersangka HSL.

    "Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL dari bulan Agustus 2023 atau hampir setahun, " kata Jules saat merilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).

    Suami HSL, PKL, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.

    Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang menyuplai senpi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HSL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.

    "HSL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang menyuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana, " pungkasnya.


    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Pasar Gratis Dalam Rangka Gebyar Ramadhan...

    Artikel Berikutnya

    Desa Cimanintin Sumedang Dikunjungi Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?